Meninggal Saat Menjalankan Tugas, BPJAMSOSTEK Beri Santunan Rp 5,6 Milyar Kepada Ahli Waris

Pemberian Santunan dari BPJS Tenaga Kerja (Foto : Dok BPJSTK)

HALMAHERAnews – Salah satu karyawan bernama Yudistira Ary Wibawa (46) yang bekerja  di PT Hybrid Power Solutions Indonesia meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Dirinya meninggal saat sedang megikuti rapat bisnis.

Atas kejadaian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan senilai Rp 5,6 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Santunan diserahkan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Kantor Pelayanan Jakarta Selamba pagi tadi.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian ini. Kepergian Yudistira tentu akan sangat memberatkan keluarganya yang meninggalkan istri dan 2 anak yang saat ini masih duduk di bangku SMA dan SD.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Yudistira Ary Wibawa. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang artinya semua resiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, Kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp5,6 miliar,” Kata Anggoro dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022) seperti dilansir dari detiknews.

Sesuai dengan data, Yudistira merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia dengan jabatan Direktur Business Development. Yudistira didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJAMSOSTEK tahun lalu. Semasa hidupnya Almarhum bertugas dan berwenang untuk melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan.

Santunan yang diberikan terdiri dari tiga santunan, yaitu kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP), berkala dan juga beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Sementara itu, Istri Almarhum, Irma Maryani (46) menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada dirinya selaku ahli aris dan khususnya bagi anak-anaknya. Ia juga mengatakan kematian bisa datang kapan saja.

“Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya berfikir bahwa hidup itu, menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,” ujar Irma.

Perwakilan PT Hybrid Power Solutions Indonesia, Viva Bharata mengucapkan terima kasih atas kesigapan dan perhatian para petugas pelayanan yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim sangat menolong keluarga pekerjanya.

Untuk diketahui, undang-undang BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Siapapun pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya pekerja formal seperti karyawan atau buruh, namun pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, driver ojek, atlet hingga pekerja seni semuanya dapat dilindungi.

Anggora menambahkan sebesar apapun santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran sosok suami sekaligus ayah tercinta untuk keluarganya Yudistira. Namun, dirinya berharap semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan. Ia juga berharap kejadian ini menumbuhkan kesadaran bagi para pekerja betapa pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama- sama kita ambil, kita berharap juga kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat bekerja dengan aman, keluarga dapat tenang di rumah, yang semuanya berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera,” Jelas Anggoro. (*)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *