HALMAHERAnews – Selama ini yang terdengar atau yang sudah dijalankan oleh Pemerintah adalah Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), namun uniknya di Provinsi Jambi, ada kebijakan baru yang dipersiapkan regulasinya yaitu Bantuan Operasional Santri (BOS) Pondok Pesantren.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi saat ini sedang mempersiapkan regulasi untuk Bantuan Operasional Santri (BOS).
Tujuan dari Bantuan Operasional Santri ini untuk mendukung visi misi Gubernur Jambi, program Jambi Mantap untuk meningkatkan SDM dan mutu pendidikan di pondok pesantren.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi M Khairil, seperti dilansir dari laman tribunjambi.com.
M Khairil katakan, regulasi untuk bantuan operasional santri pondok pesasntren itu tengah dipersiapkan dan segera diselesaikan.
Menurutnya, Nilai atau jumlah Bantuan Operasional Santri (BOS) yang tengah direncakan itu, sebesar kurang lebih Rp2 juta persantri untuk 2.000 orang santri, atau sekitar Rp 4 miliar.
“Akan kita selesaikan secepatnya. Insha Allah bisa laksanakan di tahun 2022 ini,” Ujar anggota Fraksi Partai Gerindra Provinsi Jambi ini.
M Khairil juga menambahkan, selain bantuan operasional santri dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di pondok pesantren, ke depan dirinya juga bakal mengusulkan beasiswa untuk para santri.
“Tak hanya itu, saat ini beberapa pondok pesantren juga sudah dibekali workshop dan tempat pelatihan yang bisa dimanfaatkan oleh santri. Sehingga kedepan setelah mondok santri ini mampu bersaing di dunia kerja,” harapnya. (*)








