HALTENG, HN – Aktivitas galian C di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mulai ditertibkan. Pemerintah kabupaten bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) khusus material menyepakati sejumlah ketentuan, termasuk pemasangan stiker bagi kendaraan pengangkut material dan kewajiban menutup muatan dengan terpal.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi Pemkab Halteng bersama pengurus Organda terkait aktivitas galian C, terutama pelaku usaha yang melayani kebutuhan proyek pemerintah.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan (Distaru) Halteng Bambang Prakoso mengatakan, kendaraan pengangkut material yang melayani proyek pemerintah akan diberikan tanda berupa stiker.
Selain itu, setiap muatan material yang melintas di jalan umum wajib ditutup terpal. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi debu dan polusi udara yang ditimbulkan selama aktivitas pengangkutan.
“Hasil mediasi dari pertemuan bersama Organda beberapa hari lalu, para pelaku usaha galian C dan Organda diminta berkoordinasi dengan Dishub. Mereka akan diberikan stiker saat mengangkut material khusus untuk proyek pemerintah dan muatan wajib ditutup terpal,” ujar Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9).
Selain persoalan angkutan, Pemkab Halteng juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen perizinan bagi pelaku usaha galian C. Salah satunya persyaratan tata ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Bambang mengatakan, sebelum menjalankan aktivitas galian C, lokasi usaha harus memiliki sertifikat sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pemenuhan persyaratan tata ruang. “Beberapa pelaku usaha galian C sudah datang ke kami untuk meminta penjelasan terkait izin tata ruang. Kami sampaikan sesuai aturan, sebelum beraktivitas galian C, lokasi tersebut harus memiliki sertifikat,” jelasnya.
Setelah dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan terpenuhi, lokasi tersebut akan ditinjau untuk proses PKKPR. Dokumen tata ruang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari persyaratan untuk memperoleh izin usaha pertambangan batuan melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Saat ini, kata Bambang, baru tiga pelaku usaha yang telah mendapatkan izin tata ruang. Ketiganya berada di Desa Sagea, Kecamatan Weda Selatan. Sementara pelaku usaha lainnya masih melengkapi sejumlah persyaratan dokumen.
Mengenai proses pemenuhan dokumen, Bambang menjelaskan, setelah berkas persyaratan masuk ke dalam sistem, prosesnya memiliki jangka waktu 30 hari. Namun, tidak ada batas maksimal bagi pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan.
“Kami berharap mereka secepatnya mengurus dokumen izin tata ruang. Dengan begitu, aktivitas galian C dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, karena kegiatan ini juga berkaitan dengan tata ruang,” tandasnya. (yUn)





