Manajemen Talenta Mulai Diterapkan, Karier ASN Kemenag Ditentukan Kompetensi


JAKARTA, HN – Kementerian Agama (Kemenag) segera menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Melalui kebijakan ini, penempatan jabatan akan didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan faktor kedekatan maupun suka dan tidak suka.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam mendukung penerapan manajemen talenta. Selain menyederhanakan birokrasi, sistem digital dinilai mampu menciptakan proses pengelolaan ASN yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.

“Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Penempatan jabatan di Kementerian Agama dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting untuk mendorong profesionalisme, mencegah praktik KKN, serta menghilangkan penilaian berdasarkan like and dislike,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Menag, penerapan manajemen talenta juga membuka kesempatan yang setara bagi seluruh ASN, termasuk perempuan, untuk mengembangkan karier hingga menduduki jabatan strategis sesuai kapasitas yang dimiliki.
Ia meminta Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag segera menyusun buku panduan penerapan manajemen talenta agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Selain itu, setiap ASN juga diharapkan memiliki rekam jejak kinerja yang terdokumentasi dengan baik.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan, Kemenag telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.
“Yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit,” katanya.

Menurut Kamaruddin, penerapan manajemen talenta tidak hanya bertujuan memetakan potensi ASN, tetapi juga meningkatkan kompetensi pegawai melalui pembinaan dan pengembangan secara berkelanjutan.

Kepala Biro SDM Kementerian Agama Muhammad Zain menambahkan, implementasi manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance). Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian pengembangan karier bagi ASN, baik yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

Penerapan manajemen talenta di Kementerian Agama telah memiliki dasar hukum, di antaranya Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.

Melalui sistem tersebut, penilaian ASN dilakukan secara lebih komprehensif melalui asesmen kompetensi, evaluasi kinerja, hingga penilaian 360 derajat yang melibatkan atasan maupun rekan kerja. Talenta terbaik juga berpeluang masuk ke dalam talent pool nasional untuk mengisi jabatan strategis lintas kementerian dan lembaga. (rd*)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *