HALTENG, HN – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menuai sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional SPBU milik PT Karya Weda Utama apabila terbukti melakukan manipulasi data distribusi BBM subsidi.
Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Halteng bersama pihak SPBU, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setda Halteng, Senin (25/5).
Rapat berlangsung panas setelah sejumlah anggota Organda mempersoalkan distribusi BBM subsidi yang dinilai tidak transparan dan tidak merata. Mereka menduga terdapat praktik pengalihan distribusi yang menyebabkan masyarakat dan sopir angkutan umum kesulitan memperoleh BBM subsidi.
Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Helmi Kasim, mengkritik keras pihak SPBU yang dianggap tidak terbuka dalam menyampaikan data operasional distribusi BBM subsidi.
“Kalau data yang disampaikan tidak sesuai fakta di lapangan, maka izin operasionalnya lebih baik dicabut saja,” tegas Helmi dalam forum RDP.
Ketua Komisi II DPRD Halteng, Lukman, mengatakan hasil rapat menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan distribusi dan kondisi nyata di lapangan. DPRD pun meminta langkah tegas dilakukan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat.
Menurutnya, distribusi BBM subsidi sangat bergantung pada permintaan masing-masing SPBU. Namun, dari tujuh SPBU yang tersebar di Halteng, hanya satu SPBU yang aktif mengajukan distribusi BBM, dan itu justru untuk BBM nonsubsidi.
“Fakta di lapangan berbeda dengan data yang disampaikan. Karena itu kami mendorong pemerintah segera melakukan penertiban,” ujarnya.
Lukman menjelaskan, kuota BBM subsidi yang dialokasikan BPH Migas untuk Halteng pada 2025 mengalami peningkatan. Untuk solar subsidi misalnya mencapai 214 kiloliter, minyak tanah 2.478 kiloliter, dan pertalite 2.174 kiloliter.
“Masalahnya bukan pada kuota, tetapi apakah SPBU mau mengambil dan menyalurkannya atau tidak,” katanya.
Dari hasil RDP tersebut, disepakati enam poin penting. Di antaranya seluruh SPBU diwajibkan mengambil kuota BBM subsidi, pembentukan jalur khusus bagi angkutan umum dan barang, larangan penyaluran BBM subsidi kepada pengecer, hingga peningkatan pengawasan distribusi secara berkala dan realtime.
Selain itu, Komisi II DPRD bersama ESDA juga akan menemui pihak Pertamina di Ternate dalam waktu dekat guna memastikan ketersediaan bio solar di Halmahera Tengah.
DPRD berharap pemerintah daerah melalui Bagian ESDA segera mengambil langkah konkret agar persoalan kelangkaan BBM subsidi tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.(Yun)






