SOFIFI, HN — Sejumlah warga di Sofifi mengeluhkan lambannya proses pemasangan meteran listrik baru oleh PT PLN (Persero). Permohonan yang telah diajukan sejak beberapa pekan lalu hingga kini belum juga terealisasi, bahkan disebut telah melampaui standar waktu layanan.
Salah satu warga mengatakan, dirinya telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa pemasangan akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua pekan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan terlewati, pemasangan belum juga dilakukan.
“Awalnya dijanjikan minggu depan setelah daftar. Tapi sampai lewat dari itu tidak ada kejelasan,” ujar warga tersebut, Senin (13/4/2026).
Warga kemudian kembali menanyakan ke petugas lapangan untuk meminta kepastian. Dalam kesempatan itu, petugas kembali menjanjikan pemasangan akan dilakukan pada Jumat (10/4/2026). Akan tetapi, hingga awal pekan berikutnya, realisasi pemasangan tetap belum dilakukan.
Petugas menyampaikan bahwa keterlambatan terjadi karena Sertifikat Laik Operasi (SLO) belum terbit. “Masih menunggu proses SLO terbit. Sudah saya konfirmasi, tetapi belum bisa dipastikan kapan selesai,” ujar petugas tersebut.
Mengacu pada standar pelayanan PT PLN (Persero), penyambungan listrik baru untuk pelanggan tegangan rendah pada umumnya ditargetkan dapat diselesaikan dalam beberapa hari kerja setelah seluruh persyaratan, termasuk SLO, dinyatakan lengkap.
Dalam praktiknya, proses tersebut lazimnya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kondisi lapangan dan kelengkapan administrasi.
Namun, dalam kasus di Sofifi, warga mengaku telah menunggu lebih lama dari estimasi tersebut tanpa adanya kepastian waktu penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi informasi kepada pelanggan, terutama dalam hal tahapan proses dan estimasi waktu yang realistis.
Aturan SLO dan Kewajiban Keselamatan
Merujuk ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, setiap instalasi listrik pelanggan memang wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum dilakukan penyambungan.
SLO berfungsi memastikan bahwa instalasi listrik aman dan memenuhi standar teknis sebelum dialiri listrik.
Meski demikian, proses penerbitan SLO seharusnya dapat terintegrasi dengan baik dalam alur pelayanan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelanggan.
Pengamat pelayanan publik, Budi Santoso, menilai bahwa persoalan utama dalam kasus ini adalah lemahnya kepastian layanan. “Standar waktu itu penting sebagai bentuk komitmen layanan. Kalau sudah lewat dari itu, harus ada penjelasan resmi dan solusi, bukan sekadar menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam layanan dasar seperti listrik, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya prosedur administratif.
“Kalau kendalanya di SLO, maka koordinasi antar pihak harus diperbaiki. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” kata dia.
Petugas lapangan sebelumnya juga sempat menawarkan opsi pengembalian dana kepada warga. Namun, hal itu justru menambah kekecewaan. “Yang kami butuhkan listrik, bukan uang kembali. Kami hanya ingin kepastian,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) di Sofifi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat respons.
Warga berharap, pihak terkait segera memberikan penjelasan sekaligus memastikan jadwal pemasangan agar kebutuhan listrik mereka dapat segera terpenuhi. (rd)





