Sengketa Lahan Kawasi Dinilai Murni Privat, Kuasa Hukum Minta Diselesaikan di Jalur Perdata

La Jamra Hi Zakariah

HALSEL, HN – Sengketa lahan di kawasan Kawasi–Soligi yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik dinilai sebagai konflik keperdataan murni antara individu, bukan sengketa publik yang melibatkan negara atau kepentingan umum.

Kuasa hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, SH, menegaskan bahwa polemik yang berkembang di media sosial maupun sejumlah media online cenderung menggiring opini tanpa didukung data dan fakta yang utuh.
“Informasi yang diulang-ulang tanpa verifikasi berpotensi menyesatkan publik. Dalam banyak kasus, narasi seperti ini bisa membentuk persepsi seolah-olah benar, padahal belum tentu sesuai fakta hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sengketa tersebut berawal dari kepemilikan lahan oleh Arifin Saroa sejak tahun 1976, yang membuka dan mengelola lahan tersebut secara mandiri. Pada perkembangannya, masyarakat sekitar juga mulai berkebun di area tersebut hingga dikenal sebagai Kampung Tua Kawasi atau Sujumare.

Permasalahan muncul pada 2024 saat adanya ekspansi perusahaan tambang di wilayah itu. Pihak Alimusu kemudian mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, yang selanjutnya memicu perselisihan dengan Arifin Saroa.
Menurut La Jamra, kedua belah pihak sebelumnya telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses itu, Arifin Saroa memberikan kompensasi sebesar Rp300 juta kepada Alimusu, yang disebut telah diterima langsung di Desa Kawasi bersama pihak keluarga.

“Namun setelah itu, klaim kembali muncul dan bahkan berkembang dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk LSM, dengan tuntutan tambahan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah maupun lembaga negara lainnya, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa publik.

“Sengketa publik itu melibatkan negara atau lembaga pemerintah dengan warga dalam kepentingan umum. Sementara ini murni antar individu, sehingga masuk ranah privat,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan mendasar antara sengketa publik dan privat terletak pada subjek hukum, kepentingan yang disengketakan, serta mekanisme penyelesaiannya. Sengketa privat, kata dia, diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan.

Karena itu, pihaknya mendorong agar persoalan tersebut tidak terus digiring ke ruang opini publik, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka jalur yang tepat adalah gugatan perdata. Di situlah kebenaran diuji dan kepastian hukum ditentukan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan dalam menentukan pihak penggugat dan tergugat dalam perkara perdata agar tidak terjadi kesalahan formil yang dapat menggugurkan gugatan.

La Jamra berharap semua pihak, termasuk LSM dan media, dapat menahan diri dan memberikan ruang bagi penyelesaian hukum yang objektif dan adil. “Ini bukan ruang opini atau politik. Ini ruang hukum. Dan hanya melalui proses hukumlah kepastian dapat dicapai,” pungkasnya. (td)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *