Kejati Malut Jadwalkan Periksa Mantan Sekwan DPRD Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Rp139 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE, HN — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Malut.

Selain Abubakar, penyidik juga akan memeriksa Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman. Rusmala sebelumnya diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Abubakar sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Kasus yang tengah diusut Kejati Malut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024. Perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini penyidik telah memeriksa belasan saksi. Mereka berasal dari unsur mantan pimpinan DPRD periode 2019–2024 hingga sejumlah staf di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara.

Dalam penyelidikan awal, diketahui total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp139.277.205.930 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi pada Senin (9/3), membenarkan rencana pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Benar, sementara ini kami akan menjadwalkan pemeriksaan. Tim penyidik Bidang Pidsus segera memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Penyidik Kejati Malut saat ini masih terus mendalami aliran anggaran serta mekanisme pemberian tunjangan yang diduga bermasalah tersebut. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *