TERNATE, HN — Puluhan warga di Kelurahan Ngade, Kota Ternate, Maluku Utara, mempertanyakan langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate yang menghentikan aktivitas pembangunan kapling rumah di kawasan tersebut. PUPR beralasan, lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, warga menilai keputusan itu tidak sejalan dengan kondisi lapangan. Mereka menyebut lahan seluas sekitar 3 hektare yang berada di RT 007 RW 005 tersebut merupakan kebun warisan keluarga Nurjanah Nesi, yang telah digarap dan dirawat sejak 1985.
“Lahan itu bukan hutan lindung, tapi kebun keluarga yang sudah berpuluh tahun dikelola. Ada ratusan pohon cengkeh, pala, kelapa, dan mangga yang tumbuh di sana,” kata salah satu warga Ngade, Rabu (12/11/2025).
Keterangan warga itu diperkuat oleh dokumen resmi Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor 599/04/2024 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ngade, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak berada dalam status sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.
Warga juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan penerapan kebijakan tata ruang. Pasalnya, di sisi selatan lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung, terdapat satu rumah milik dosen Universitas Khairun Ternate yang telah berdiri permanen dan memiliki legalitas kepemilikan.
“Kalau benar kawasan itu hutan lindung, mengapa di sebelahnya sudah ada bangunan rumah yang berdiri? Ini yang membuat kami bingung,” ujar Ris (37), salah satu warga yang sudah membeli kapling di kawasan tersebut.
Ris mengatakan, dirinya bersama puluhan warga lainnya telah membeli lahan kapling secara sah melalui proses jual beli dengan pemilik kebun. Namun, setelah pembelian dilakukan dan rencana pembangunan dimulai, pihak PUPR tiba-tiba menghentikan kegiatan di lapangan.
“Kami hanya ingin membangun rumah sendiri. Harga tanah di tempat lain terlalu tinggi, dan kapling ini satu-satunya harapan kami. Kami berharap pemerintah punya empati terhadap warga kecil,” ujar Ris.
Selain mempertanyakan dasar hukum penghentian tersebut, warga juga menilai sikap PUPR terlalu selektif. Mereka membandingkan dengan kondisi di lokasi lain di Kelurahan Ngade, seperti di RT 018, di mana pembangunan rumah di area bawah tebing tetap diizinkan meski dinilai lebih rawan secara topografi.
“Kalau alasan keselamatan atau tata ruang, seharusnya aturan berlaku sama untuk semua lokasi,” tambah Ris.
Warga kini mendesak Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau kembali status lahan tersebut secara faktual di lapangan.
Mereka menilai, pengambilan keputusan tanpa verifikasi langsung dapat memicu konflik agraria baru dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pemerintah seharusnya hadir dengan solusi, bukan sekadar melarang tanpa dasar yang jelas,” kata seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penghentian aktivitas perataan lahan di kawasan Ngade. (yUn)





