TALIABU, HN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, secara resmi menetapkan pasangan Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode hasil Pilkada 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di kantor KPU Taliabu, Rabu (8/5/2025), menandai berakhirnya seluruh tahapan pemilihan, termasuk proses gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangan pers usai pleno, Sashabila menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan penyelenggaraan pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga aparat keamanan. Ia juga menekankan pentingnya menatap masa depan dengan semangat kebersamaan.
“Pemilihan ini telah selesai, dan semua proses berjalan sesuai aturan. Kini saatnya kita bersatu. Tak ada lagi sekat politik, yang ada hanyalah komitmen untuk membangun Taliabu secara kolektif dan cepat,” ujar Sashabila.
Ia menegaskan bahwa waktu yang tersita dalam proses politik harus dibayar dengan kerja nyata. Ia juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta elemen masyarakat untuk memperkuat koordinasi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan ke depan.
“Pilkada ini adalah pelajaran berharga. Mari kita mulai fase baru pembangunan Taliabu yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan rakyat,” tutupnya.
Penetapan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya babak baru kepemimpinan di Pulau Taliabu, dengan harapan terciptanya akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)







