Curi Perhiasan Emas, Seorang Wanita Muda Diciduk Polisi

TERNATE, HN — Seorang wanita muda berinisial A.S.I alias Ayu (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri perhiasan emas milik warga di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan, Maluku Utara.

Penangkapan terhadap Ayu dilakukan oleh tim Resmob Polsek Ternate Selatan pada Rabu (7/5/2025) sore di Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara aparat Polsek Ternate Selatan dan Polresta Tidore.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 14 April lalu di rumah korban bernama Hasni A. Sangaji (52). Pelaku masuk ke kamar korban dan menggasak sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di lemari.

“Pelaku membawa kabur 11,4 gram emas yang terdiri dari gelang berbentuk hati, kalung kupu-kupu, dan dua cincin emas. Nilai total kerugian ditaksir sekitar Rp 22 juta,” ungkap Umar.

Usai melakukan pencurian, pelaku melarikan diri ke Tidore dan menjual seluruh perhiasan kepada seseorang di Kelurahan Goto dengan harga Rp 11 juta. Kini, barang bukti hasil kejahatan tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Menurut pengakuan pelaku, pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *