KANALINFORMASI-SAMARINDA (16 April 2011) | Hutan-hutan alam di Kalimantan Timur terancam dijadikan wilayah penambangan dalam revisi Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Demikian dikatakan Siti Kotijah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, kepada Kanal Informasi, hari ini.
“Samarinda, dan kabupaten-kabupaten lainnya seperti Nunukan, Berau, Bulungan sudah habis tambangnya. Maka melalui revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur, wilayah konsesi penambangan akan diperluas ke hutan-hutan alam,” ujar Kotijah.
Revisi RTRW tersebut sekarang sedang dibahas dalam sidang-sidang DPRD Kalimantan Timur. Menurut Kotijah, terjadi tarik-menarik antara organisasi-organisasi lingkungan di Kalimantan Timur seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dengan para pemangku kepentingan pertambangan. Walhi dan Jatam bersikeras bahwa penambangan di Kalimantan Timur harus dihentikan, sementara para pemangku kepentingan penambangan menginginkan wilayah penambangan diperluas hingga ke lahan-lahan hutan alam.
Siti Kotijah khawatir jika revisi RTRW mengizinkan hutan alam di Kalimantan Timur yang tersisa jadi wilayah penambangan, maka hutan di Kalimantan Timur tidak tersisa lagi. “Hutan alam di Kalimantan Timur karena beralih fungsi menjadi perkebunan, penambangan dan pembalakan oleh para pengusaha.
|*|*| Berita ini boleh disadur dan dikutip dengan menyebut sumbernya. |*|*| Follow di Twitter: www.twitter.com/kanalinformasiEmail: kanalinformasi@isai.or.id




