Kemenag Haltim Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah dan Madrasah

HalmaheraNews – Dalam upaya memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah dan madrasah, Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur (Kemenag Haltim) bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Kemenag Haltim, H. Idris, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Perjanjian Kinerja (Perkin) Kemenag Haltim serta upaya meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan. “Dengan adanya sertifikasi ini, tanah wakaf dapat dikelola secara optimal sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Halmahera Timur pada Selasa (25/02), dilakukan juga penandatanganan pelepasan hak atas tanah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Cemara Jaya. Proses percepatan ini menggunakan aplikasi Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, yang memungkinkan pengusulan langsung dari lembaga pemohon ke Badan Pertanahan Nasional Pusat untuk penerbitan sertifikat kepemilikan.

Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, H. Amar Manaf, memberikan apresiasi atas inisiatif dan langkah cepat Kemenag Haltim dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Langkah ini sangat penting untuk memastikan aset wakaf tidak bermasalah di masa depan dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat,” ungkapnya.

Dengan percepatan sertifikasi ini, diharapkan lebih banyak rumah ibadah dan madrasah di Halmahera Timur memperoleh kepastian hukum, menghindari potensi konflik, dan dapat terus berfungsi sebagai pusat pendidikan dan ibadah bagi masyarakat. (*)

 

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *