HalmaheraNews – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Dua wartawan, Julfikram Suhardi dari Tribun Ternate dan Anty Safar dari Halmaheraraya, mengalami tindakan represif oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat meliput aksi #IndonesiaGelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025). Akibat kejadian tersebut, Julfikram mengalami luka di pelipis mata, sementara Anty mengalami luka di bibir.
Kronologi kejadian bermula ketika Julfikram sedang merekam bentrokan antara Satpol PP dan massa aksi dari luar pagar kantor wali kota. Seorang anggota Satpol PP meminta agar ia berhenti merekam, tetapi ketika ia tetap melanjutkan tugas jurnalistiknya, ia justru mendapat tindakan kekerasan. Kekerasan semakin menjadi saat Julfikram memasuki halaman kantor wali kota. Sejumlah wartawan lain yang berada di lokasi berusaha melerai, namun situasi tetap tidak terkendali.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP terkait insiden tersebut. Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam tindakan represif tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. AJI menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Kasus serupa bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Dalam sebulan terakhir, insiden kekerasan terhadap jurnalis juga dilaporkan di Palu, Sulawesi Tengah. AJI menekankan pentingnya perlindungan bagi jurnalis di lapangan serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan terhadap pekerja media.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada publik harus dihormati, dan segala bentuk kekerasan terhadap mereka tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas. (*)






