Pengelolaan Haji dan Umrah Masih di Kemenag Hingga 2026, Ini Alasannya

HalmaheraNews — Meskipun Badan Haji dan Umrah telah resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai lembaga mandiri, pengelolaan ibadah haji dan umrah oleh Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap berlangsung hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil karena beberapa faktor yang terkait dengan regulasi dan persiapan administrasi.

Kepala Badan Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pengelolaan haji secara mandiri belum dapat dilakukan pada tahun 2025. “Kami masih perlu waktu untuk mempersiapkan semua aspek yang diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag akan tetap mengelola ibadah haji pada tahun 2025,” ungkap Irfan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.

Salah satu alasan utama di balik keputusan ini adalah perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut, diatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab pemerintah melalui Kemenag, yang berarti Badan Haji tidak dapat mengambil alih sepenuhnya tanpa adanya perubahan legislasi.

“Pengelolaan haji memerlukan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami akan bekerja sama untuk merevisi UU ini sambil terus melakukan persiapan untuk transisi yang lebih baik di tahun 2026,” tambah Irfan.

Keberlanjutan pengelolaan oleh Kemenag juga bertujuan untuk menjaga kualitas layanan haji bagi jamaah. Kemenag telah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam menyelenggarakan ibadah haji, sehingga dapat memberikan jaminan layanan yang lebih baik bagi jamaah.

Sementara itu, kalangan akademisi dan praktisi hukum menyatakan bahwa pembentukan Badan Haji dan Umrah tanpa revisi UU adalah langkah yang prematur. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa pengaturan mengenai haji harus ditetapkan dalam UU yang melibatkan persetujuan antara pemerintah dan DPR.

“Pembentukan badan ini seharusnya tidak mengabaikan ketentuan yang sudah ada. Untuk mengatur lembaga baru, harus ada kesepakatan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Herdiansyah. (Red)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *