HalmaheraNews – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan dalam acara dialog interaktif “Hallo Polisi” yang disiarkan oleh RRI Pro 1 Ternate pada Jumat (4/10).
Kasubbid Waprof Bidpropam Polda Malut, AKBP Syamsul Alam, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa netralitas anggota Polri merupakan kewajiban mutlak selama proses Pilkada berlangsung. “Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus menjaga jarak dari semua bentuk kegiatan politik,” tegas AKBP Syamsul.
Ia juga menambahkan bahwa netralitas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal 13 dari undang-undang tersebut mengatur tugas pokok Polri, sementara Pasal 28 dan peraturan-peraturan turunannya memperjelas larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam politik.
“Pada pasal 4 huruf h serta pasal 9 huruf d, e, dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, ditegaskan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun,” tambahnya.
Program “Hallo Polisi” juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan pihak kepolisian. Dalam sesi tanya jawab, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran netral Polri, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Polda Malut sendiri berkomitmen untuk terus mengawal Pilkada 2024 agar berlangsung secara aman, damai, dan tertib.
“Netralitas adalah bagian penting dari tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di masa-masa krusial seperti Pilkada,” pungkas AKBP Syamsul Alam. (Yun)








