Kades Yang Tak Ikut Kegiatan Sadar Hukum Akan diberi Sanksi

Faris H Madan, Kadis DPMD Halsel. (foto Rakyatkini.com)

HALMAHERAnews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan menggelar kegiatan sosialisasi sadar hukum bagi seluruh kepala desa se Kabupaten Halsel. Kegiatan yang akan berlangsung pada Jumat (14/4/2023) itu, menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel dan Polres Halsel.

Kepala DPMD Halsel, Faris H Madan kepada HalmaheraNews.com mengatakan, kegiatan itu sangat penting dalam rangka membangun karakter kepala desa terkait ketaatan terhadap norma hukum atas pelaksanaan pengelolaan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa.

” jadi kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman arti pentingnya hukum dan regulasi, memberikan pemahaman terkait dengan tata kelola keuangan di Desa yang transparan, akuntabel serta tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menumbuh kembangkan kesadaran hukum di pemerintahan Desa,”jelas Faris.

Kerena itu kegiatan ini diharapkan dapat bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum sehingga terbentuk sifat untuk taat terhadap norma hukum dan juga taat akan tata pengelolaan pemerintahan Desa yang baik dan benar.

Mantan anggota KPU Halsel itu memberi warning kepada seluruh kepala desa di Halsel wajib hadir mengikuti kegiatan tersebut. Sebab nanti akan ada MoU dengan Kejaksaan dan Polres dalam hal pendampingan hukum. ” Karena itu penting sekali kegiatan ini untuk dihadiri oleh seluruh kepada desa. Kalau ada yang main-main dan tidak hadir maka akan ada sanksi tegas. Sebab ini akan berpengaruh terhadap pengelolaan pemerintahan desa yang didalamnya juga soal pengelolaan keuangan desa,”tandasnya.

Selain itu lanjut Faris, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturrahim dengan Kapolres dan Kepala Kejari Halsel yang baru dan belum lama bertugas. “Jadi sekali lagi kita tegaskan, para kepala desa wajib hadir sebab ini nanti berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan dan pemerintah desa dimasa mendatang,”tegasnya. (Red)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *