DKP Malut Gelar kegiatan Konsultasi Publik Terkait Teknis Muatan Perairan Pesisir

Kegiatan Konsultasi Publik.

HalmaheraNews – Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Tekhnis Muatan Perairan Pesisir  di Provinsi Maluku Utara tahun 2022. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Emerald Ternate, Senin (26/09/2022), itu dibuka Asisten III, Bidang Administrasi Umum Asrul Gailea, mewakili Gubernur Malut.

Dalam sambutannya, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, mengatakan bahwa kegiatan ini dianggap strategis dan penting karena sangat sesuai dengan situasi dan permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, yaitu bagaimana Pemerintah Daerah dapat melakukan akselerasi berupa Revisi Dokumen dan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Pasca di tetapkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan PemerintahNomor21tahun2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara Tahun 2018  2038 dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan potensi pesisir dan laut yang juga tidak kalah dengan daratan”. Kata gubernur dalam sambutanya

Atas nama Pemerintah Provinsi Malut, pihaknya berharap Konsultasi Publik yang dilakukan saat ini, bisa mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga instansi terkait, DPRD, dinas terkait perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemangku kepentingan utama serta menyepakati Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir / Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara. Serta adanya perhatian dan keseriusan dari semua pihak untuk berkontribusi dalam penyusunan dokumen zonasi, agar berfungsi sebagai dasar dalam penentuan rencana investasi, khususnya dalam penggunaan ruang pesisir dan laut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut, Abdullah Assagaf, S.Pi menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan amanah dari UU Nomor 27 Tahun 2007.
“Tahapan ini sudah kita mulai dari Awal Januari lalu. Dan ini merupakan Ruang yang terakhir bagi kita di daerah karena tidak ada lagi kmasukan atau formulasi baru yang berkaitan dengan usulan baru baik itu dari Kabupaten/Kota maupun dari pihak-pihak instansi terkait,”jelasnya.

Sekedar diketahui, Para Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Koordinator Kelompok zona Daerah Ditjen PRL Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Dr. Krisna Samudra, S.Pi, M.Si terkait Substansi Konsultasi Publik dan Kasubid Kelautan dan Perikanan, SUPD II Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Tantri Lisdiawati, S.Sos, M.Si terkait Penyusunan Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K.

Disela-sela kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir meliputi Peta, Draft MTMPP, Matriks KKPRL, Berita Acara serta Penyepakatan Hasil Konsultasi Publik dari berbagai instansi. (red)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *