HALMAHERAnews – Potensi zakat infak dan sedekah di Kota Ternate mencapai Rp 150 miliar, hal ini bisa terjadi bila Peraturan Walikota (Perwali) dijadikan acuan maka dapat mendorong peningkatan jumlah pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari seluruh komponen masyarakat.
Hal ini diungkap Ketua Baznas Kota Ternate, Adam Ma’rus saat pertemuan dan sosialisasi Perwali Kota Ternate No. 15.A tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Dana Sosial Keagamaan lainnya di Aula Baabullah Kantor Walikota Ternate Kamis, (21/07).
“Semakin banyak nilai yang terkumpul maka akan semakin banyak warga yang dapat dijangkau, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan”, katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate yang diwakili Kepala Seksi Bimas Islam H. Maskur Sapsuha saat memberikan sambutan mengatakan, umat Islam masih banyak mempelajari Islam secara tekstual sehingga pengelolaan zakat masih bersifat tradisional, akibatnya sering muncul benturan pada saat sosialisasi zakat, infak dan sedekah.
” Kita Harap Baznas dapat menjamin kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan zakat. Potensi zakat di Kota Ternate banyak yang belum tersentuh, sehingga dengan Perwali ini diharapkan pengelolaan zakat bisa lebih dimaksimalkan”, harapnya.
Walikota Ternate yang diwakili Asisten I Sekda H. Muhdar Din ketika membuka acara sosialisasi Perwali mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Baznas selama ini.
“Meskipun bukan negara agama, namun kehidupan umat harus diatur agar sesuai ajaran Islam. Zakat perorangan di Kota Ternate belum optimal, karena dengan Perwali ini diharapkan dapat menyasar seluruh komponen masyarakat, termasuk badan usaha pemerintah maupun swasta, instansi vertikal, kelompok profesional, paguyuban dan lain sebagainya”, terangnya.
Pimpinan Baznas Kota Ternate diminta memaksimalkan pelaksanaan Perwali ini agar bisa berjalan optimal. Potensi zakat jika dikelola secara baik akan mampu mensejahterakan masyarakat.
Ia juga meminta kepada semua pihak, SKPD, OPD, kelompok profesi dan seluruh masyarakat diharapkan dapat mengawal, mengamankan dan melaksanakan peraturan ini, salah satunya dengan mempercayakan pengumpulan dan pengelolaan zakat ini kepada Baznas Kota Ternate.
Turur hadir pada kegiatan ini adalah para pimpinan dan bendahara dari organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkup Pemkot Ternate, BUMN, BUMD, instansi vertikal dan kalangan profesional lainnya. (yUn)







