DPRD Malut Gelar Paripurna Ke-25, Agenda Sidang Penyampaian Ranperda

Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba saat membacakan hasil Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD

HALMAHERAnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara gelar sidang paripurna ke-25, pada masa persidangan III tahun sidang 2021/2022, dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kamis, (30/06).

Ranperda tersebut menyoal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Maluku Utara yang berlangsung di ruangan rapat paripurna Gedung DPRD Sofifi.

Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sidang ini dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU).

“Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK-RI”, kata Gubernur saat pidato.

Rincian laporan adalah sebagai berikut : pendapatan selama tahun anggaran 2021, terealisasi sebesar Rp.2.876.947.984.752,28 (Dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dua koma dua puluh delapan rupiah).

Hal ini dimana Komponen Pendapatan Tahun Anggaran 2021 meliputi, PAD, terealisasi sebesar Rp 552.347.164.463,29. Kemudian Pendapatan Transfer LRA yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, DAU, DAK, serta Dana Transfer pemerintah Pusat lainnya Berupa Dana Penyesuaian terealisasi sebesar Rp.2.324.406.934.903,00, lain-lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp 193.885.385,99.

Menurutnya, untuk pengelolaan belanja daerah, kebijakan lebih diarahkan pada peningkatan belanja publik dari pada menaikkan belanja aparatur.

“Total Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga direalisasikan sebesar Rp.2.857.135.599.845,85 kemudian Total Transfer yang terdiri dari Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Transfer Bantuan Keuangan terealisasi sebesar Rp.135.325.896.023,00″, ungkapnya.

Sementara pembiayaan daerah, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 167.963.758.812,72. dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) berada pada kisaran Rp 52.450.247.696,15.

Dirinya mengemukakan, realisasi anggaran tahun 2021 untuk penyelenggaraan urusan desentralisasi yang meliputi urusan wajib serta urusan pilihan yang dilaksanakan secara transparan efektif dan efisien, sesuai urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD dilingkup Pemprov Malut.

Program atau kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2021, disadari sepenuhnya belum memenuhi harapan semua pihak, karena dinamika dan tuntutan perkembangan yang terus bergerak maju dan masih relatif banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus terus diselesaikan.

Gubernur berharap dari penyampaian ini DPRD dapat memberikan pandangan dan masukannya guna peningkatan kinerja penyelenggaraan pemprov Malut pada tahun-tahun berikutnya.

” Segala keberhasilan dan kesuksesan yang telah dicapai dalam kurun waktu tahun 2021, termasuk opini BPK: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil dicapai pada Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah hasil kerja dari semua pihak”, tuturnya.

Sebelumnya, Kuntu Daud Ketua DPRD Provinsi Malut, saat memberikan pidatonya mengatakan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional, yang termaktub dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Hal itu, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada DRPD”, ujarnya.

Untuk mengimplementasikan ketentuan itu, secara bersama pimpinan Dewan telah menerima surat Sekretaris Daerah (Sekda) No. 903.08/2051/SETDA TANGGAL 24 JUNI 2022 perihal : penyampaian penjadwalan pembahasan Ranperda dan Ranperkada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 Provinsi Malut.

Dirinya mengemukakan, apabila dilihat dari waktu penyampaian Gubernur dengan dasar regulasi tersebut, maka pembahasan Ranperda ini sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *