Hanya ada PNS dan PPPK, Pemerintah akan Hapus Honorer, SE Segera Diterbitkan

Dr. Alex Denni, Deputi Sumber Daya Aparatur Kemenpan RB

HALMAHERAnews – Informasi terbaru untuk para Abdi Negara yang berstatus tenaga honorer.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  (Kemenpan RB) tengah fokus menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Mohammad Averouce  selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemenpan RB menyampaikan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Sehingga KemenPAN-RB segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelesaian tenaga honorer pada tahun 2023.

Hal ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam PP Manajemen PPPK menyebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.

“Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK,” ungkap Mohammad Averouce seperti dilansir JPNN.com

Averouce mengatakan Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni saat ini tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer kemarin.

Selain itu, pada beberapa kali kesempatan  MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.

Namun demikian, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.

“Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

KemenPAN-RB berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di lingkup instansi masing-masing.

“Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN,” tutupnya (*)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *