KANALINFORMASI- JAKARTA (2 April 2011) | Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diminta memanggil pejabat pemerintah pusat yang bertanggung-jawab menyusun RUU APBN 2011 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden RI di DPR pada Agustus 2010. Pejabat pemerintah ini dinilai ikut bertanggung-jawab atas keterlambatan penyaluran dana BOS Triwulan pertama 2011 oleh pemerintah-pemerintah daerah ke rekening sekolah. Hal ini disampaikan Febri Hendri peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) di kantor Ombudsman Jumat, 1 April 2011.
Menurut Febri ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS dengan tujuan untuk memperbesar dana transfers ke daerah. Metransfer dana BOS melalui kas daerah dicurigai sebagai upaya pemerintah pusat mencari simpati pemerintah daerah. Pemerintah Pusat seakan-akan mendukung otonomi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan namun mengorbankan pelayanan publik di sekolah dan memicu praktek korupsi dana BOS di level pemerintah daerah.
Keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah dikarenakan masih banyak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) belum disahkan oleh DPRD setempat. Meski penyaluran dana BOS bisa saja dilakukan tanpa menunggu pengesahan APBD namun masih banyak kepala daerah yang takut pencairan dana BOS sebelum pengesahan APBD dianggap korupsi. Peluang untuk menyalurkan dana BOS tanpa adanya pengesahan APBD tertuang di dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). SEB bernomor 02/XII/SEB/2010 mengatur soal Pedoman Pengelolaan Dana BOS dalam APBD Tahun Anggaran 2011.
Budi Santoso anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat di Bidang Pendidikan mengatakan “ORI sudah menyampaikan soal kekisruhan penyaluran dana BOS ini kepada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Suyanto pada Selasa 28 Maret 2011. Menurut Suyanto kekisruhan penyaluran dana BOS merupakan kendala yang dihadapi Kemendagri.”
Untuk mengetahu lebih jelas tentang kendala ini, ORI akan memanggil Menteri Dalam Negeri, Fauzi Gamawan pekan depan. Tujuan pemanggilan tersebut selain untuk mengklarifikasi mengenai SEB, juga untuk meminta penjelasan mengenai sosialisasi penyaluran dana BOS untuk para kepala daerah.
|*|*| Berita ini boleh disadur dan dikutip dengan menyebut sumbernya. |*|*|0
Follow di Twitter: www.twitter.com/kanalinformasi Email: kanalinformasi@isai.or.id




