Ragam  

Walikota Bentuk Tim Penataan dan Pengawasan Tugulufa

Citizen Reporter : Om Gogo Melaporkan dari Tidore

Walokota H. Achmad Mahifa didampingi intansi terkait saat memantau proyek Tugulufa beberapa waktu lalu

[Halmaheranews-TERNATE-9/12/2011] Pemerintah Kota Tidore Kepulauan setelah melakukan Pemantauan terhadap penataan kawasan Tugulufa pada tanggal 28 Nopember lalu, serta untuk menyikapi permasalahan Pantai Tugulufa yang muncul saat ini, telah  membentuk Tim Terpadu Penataan Kawasan Tugulufa.

Mengingat pembangunan penataan kawasan tugulufa sangat kompleks, untuk itu diperlukan  perhatian dan pengawasan yang sungguh-sungguh dari instansi terkait sehingga pelaksanaanya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Walikota dengan Nomor: 80.1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Tugulufa tertanggal 28 Nopember 2011.

Tim yang diketuai Sekretaris Daerah tersebut mempunyai tugas Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan Tugulufa, Melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan kawasan tugulufa, dan melaporkan perkembangan pembangunan kawasan tugulufa kepada Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Instansi-instansi yang termasuk dalam tim tersebut diantaranya Kepala BAPPEDA Kota Tidore Kepulauan Drs.H.Idris Dukomalamo sebagai sekretaris, dengan beranggotakan 10 orang yeng terdiri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir.H.Hasan Mustafa, Kepala Badan Lingkungan Hidup Drs.Nurbaiti Fabanyo, Kepala Dinas Tata Ruang dan kebersihan Ir.Tamrin Fabanyo,M.TP, Plt.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Karim Salasa,S.IP, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Ir.Yusuf Dukomalamo, Inspektur Daerah Abubakar Husain,S.IP, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Ir.Ansar Husen,M.Si, Kepala Bagian Hukum dan HAM Bonita Manggis,SH, Kepala Bagian Keuangan Kartini Hadadi,SE dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat.H.Abbas Mahmud,S.Sos.,M.Si.(end)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *