Citizen reporter :Om Gogo melaporkan dari Tidore

[halmaheranews- TIDORE – 20/11/2011] DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (19/11) pagi, menyetujui dan menerima tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Tidore untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tidore Kepulauan.
Persetujuan DPRD yang dikeluarkan melalui Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan III tentang Penyampaian Kata Akhir Fraksi atau Steemotivering atas Ranperda Kota Tidore Kepulauan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 170/19/02/2011 tentang Persetujuan Atas Tiga Buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan, masing-masing Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah serta Ranperda tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekteratriat DPRD.
Rapat Paripuran yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Achmad Laiman tersebut, dihadiri Walikota Drs. H. Achmad Mahifa, Wakil Walikota Drs. Hamid Muhammad, Ketua DPRD Baharudin M. Alimudin, Wakil Ketua DPRD Abdul Haris Achmad, 17 dari 19 anggota DPRD, unsur Muspida dan pimpinan SKPD. Sebelumnya empat fraksi di DPRD masing Fraksi Kerakyatan, Fraksi Golkar, Fraksi Kesatuan Nasional Demokrasi dan Fraksi PDIP dalam kata akhir fraksinya meyetujui dan menerima ketiga Ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tidore Kepulauan.
Walikota H. Achmad Mahifa di sela-sela rapat paripurna menjelaskan dengan disetujuinya ketiga Ranperda oleh DPRD dan setelah diundangkan menjadi Perda maka implementasi pemerintahan daerah terkait pengelolaan keuangan dan asset daerah serta pelayanan terhadap urusan pemerintahan umum liannya dapat dikelolah secara professional, akuntabel serta aspek penerimaan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak daerah dapat lebih ditingkatkan.
Walikota Mahifa menambahkan terkait dengan dua Ranperda yang berhubungan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah merupakan sebuah upaya rangka reformasi birokrasi dalam tataran praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance. “Hal ini diarahkan pada terciptanya organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah,” kata Mahifa.
Wakil Ketua DPRD, Achmad Laiman, mengatakan salah satu ondikator penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik juga dapat diukur dari sejauh mana kemampuan pemerintah daerah dan DPD dalam memrusmukanberbagai kebijakan public, termasuk di dalamnya adalah pembentukan pranata hokum yang mnegatur berbagai bentuk kepentingan yang berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. (end)




